oleh

Pemkab Sleman Segel Tempat Usaha Tidak Sesuai Perda

Sleman, jurnalsumatra.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama tim gabungan akhirnya menutup dan menyegel sebuah toko ritel modern yang berada di Tamanmartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, pada Jumat, 17 Juni 2022 lalu.

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Musyawarah Pimpinan Kapanewon setempat melaksanakan penutupan terhadap tempat usaha yang sudah melanggar peraturan daerah tersebut.

Disampaikan Shavitri Nurmala Dewi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, penutupan tersebut dilakukan karena tempat usaha tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019. “Hal tersebut terkait dengan pendirian toko minimarket yang jaraknya paling dekat seribu meter dari pasar tradisional,” jelas Shavitri Nurmala Dewi, Senin (20/6/2022).

Jadi, kalau orang berjalan dari toko tersebut — mungkin sekitar 30 meter — akan menemui pasar tradisional. “Sehingga inilah yang kita tertibkan,” ujar Shavitri. Ia menjelaskan, pihak Satpol PP Kabupaten Sleman juga telah memberikan surat peringatan 7 hari sebelumnya. Bahkan, sebelum diberikan surat peringatan, juga sudah dilakukan pembinaan kepada tempat usaha tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha untuk mengikuti aturan yang sudah ada. “Karena Perda yang dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum,” tandas Shavitri, yang mempersilakan masyarakat untuk tidak ragu membangun usaha di Kabupaten Sleman dengan tetap mengikuti peraturan yang ada.

Sementara itu, Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Kabupaten Sleman, Kurnia Astuti, mengatakan,  menutup dan menyegel sebuah toko ritel modern ini merupakan akhir dari proses pembinaan dan penertiban yang dilakukan dalam rangka penataan toko swalayan atau minimarket.

Hingga saat ini total masih ada 33 tempat usaha yang masih perlu dilakukan penindakan. “Ini baru satu, nanti ada beberapa toko juga yang akan kita tindak karena melanggar Perda,” tegas Kurnia, yang berharap ke depannya agar dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua masyarakat. (Affan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed