Yogyakarta, jurnalsumatra.com – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Direktorat Reserse Narkoba – dengan Ops Narkoba Progo 2022 – berhasil mengungkap 20 kasus Target Operasi (TO) dan 23 kasus Non Target Operasi. Sebagaimana disampaikan Wadir Resnarkoba, AKBP Bakti Andriyono, S.Si, MM, M.Si, didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Verena SW, SH, M.Hum, dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 12 Juli 2022, Operasi Narkoba Progo 2022 merupakan operasi kepolisian yang digelar sejak 27 Juni 2022 sampai dengan 10 Juli 2022.
Dari total 43 kasus yang berhasil diungkap, telah diamankan barang bukti berupa ganja 65,09 gram, sabu 78,52 gram, tembakau gorila 31,57 gram, dan psikotropika sebanyak 1.009 butir. Dari 43 kasus, terdapat dua kasus menonjol. “Karena merupakan bagian dari jaringan peredaran antarkota,” ungkap AKBP Bakti Andriyono, S.Si, MM, M.Si.
Dua kasus tersebut, kata AKBP Bakti Andriyono, S.Si, MM, M.Si, merupakan kasus dengan barang bukti sabu-sabu dan psikotropika. Adalah kasus diungkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Panggung RT 10/RW 12 Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman. Dari sini berhasil diamankan tiga tersangka yang semuanya laki-laki: AS (36 tahun), FH (30 tahun) — keduanya warga Tempel, Sleman — dan MNB (26 tahun) warga Salam, Magelang, Jawa Tengah.
Dari ketiganya telah diamankan tiga paket sabu dengan jumlah total 0,5 (nol koma lima) gram. Dari penangkapan yang dilakukan pada 1 Juli 2022 pukul 22.30 WIB ini, petugas berhasil membongkar dari mana sabu tersebut berasal. Petugas pun kemudian berhasil menangkap CT dan JV yang sedang mengirimkan paket narkoba di Godean, Sleman. Dari CT dan JV berhasil diamankan dua paket sabu dengan total berat 1 gram, empat paket tembakau dengan berat 4 gram.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 144 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan kasus menonjol sabu-sabu lainnya adalah pengungkapan sabu 8 paket siap edar. Dari kasus ini berhasil diamankan RAR (21 tahun) dan FDH (25 tahun). Keduanya laki-laki, berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Total berat dari paket-paket tersebut kurang lebih 62,38 gram.
RAR dan FDH diancam dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 127 ayat 1 (a) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus menonjol psikotropika, yaitu dengan TKP di Nitiprayan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Dari kasus tersebut berhasil diamankan 25.500 butir trihexyphenidyl dan 1.770 butir pil alprazolam. Ada dua tersangka yang berhasil diamankan: DH dan RO. DH adalah penjual yang berada di Bekasi, Jawa Barat. Informasi mengenai DH ini diperoleh dari RO yang memesan dari DH. RO ditangkap di TKP yang ada di Kasihan, Bantul. Kemudian, keterangan dari RO digunakan oleh petugas untuk mengejar DH sampai ke Bekasi, Jawa Barat.
Kepada tersangka RO dikenai Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 53 ayat 1 KUHP. Sedangkan DH dikenai Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 ayat 4 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Secara umum, modus transaksi yang dilakukan adalah dengan menggunakan WhatsApp (WA), pembayaran melalui transfer, dan barang dikirim dengan diletakkan di suatu tempat yang disepakati. (Affan)
Komentar