oleh

Mantan Kades Gunung Megang Jarai Diamankan Polres Lahat

Lahat, jurnalsumatra.com – Tersangka Heppi (40) mantan kepala desa (Kades) desa Gunung Megang kecamatan Jarai Kabupaten Lahat,  tak bisa berkutik lagi setelah aparat Satreskrim Polres Lahat menangkapnya. Mantan oknum Kades Gunung Megang kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat ini diamankan oleh Unit Tipikor Polres Lahat setelah sempat pulang kerumah kerabatnya usai bebas dari kasus Narkoba di Kelurahan Pasar Baru, kecamatan Lahat.

Dalam penangkapan Heppi, langsung dipimpin Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) IPDA Hendra Tri Siswanto, SH, M.Si bersama enam (6) personil unit Pidkor Sat Reskrim Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH mengungkapkan, untuk penangkapan berdasarkan hasil Lidik dilapangan oleh Unit Pidkor. Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIA Lahat.

“Kemudian, dilakukan penangkapan dirumah Sepupu tersangka yang berlokasi di Kelurahan Pasar Baru kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, yang dipimpin Kanit Pidkor bersama enam personil unit Pidkor Sat Reskrim Polres Lahat,” ujarnya, pada Sabtu (17/9/2022). Usai mengamankannya, sambung Kasat Reskrim Polres Lahat, tersangka langsung digelandang oleh unit Pidkor ke Sat Reskrim Polres Lahat, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk diketahui sambung Herli Setiawan, kasus yang menjerat tersangka saat menjabat sebagai kepala desa (Kades) Gunung Megang tahun 2019 lalu. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. “Sebanyak 38 saksi telah kita periksa. Kemudian pihak unit Pidkor melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dan pemeriksaan Ahli Kontruksi dari Dinas  PRKPP, dan telah melakukan pemeriksaan ahli PKKN dan Inspektorat Lahat, serta memeriksa terhadap tersangka saat berada di Lapas Kelas IIA Lahat,” imbuhnya.

Dijelaskan mantan Kapolsek Merapi Barat ini, dugaan Tipikor yang dilakukan tersangka pada tahun 2019 saat menjabat kepala desa (Kades). Dengan cara menganggarkan pembangunan Rumah Sehat dari dana Desa Tahun 2019. Setelah Dana Desa (DD) diterima oleh tersangka.

“Hasil pemeriksaan rumah sehat yang dimaksud, tidak selesai dibangunkan dan uang dana desa (DD) tersebut, di pakai untuk membeli satu unit Mobil Xenia dan dipakai untuk mencalonkan diri dalam kembali dalam Pilkades Serentak Juli 2019 sebagai Kepala Desa, namun, gagal dan tidak lagi menjadi Kades,” terang Kasat Reskrim Polres Lahat.

Akibat dari kejadian itu, dikatakannya, dan dari hasil Audit PPKN Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.422.796.850,46. “Kini terduga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut, telah kita amankan di Polres Lahat, untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Herli Setiawan. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed