MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Lagi, unit Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pengeroyokan subsidair Penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Kapolres Muara Enim AKBP Aris Muriyanto SIK, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin SH, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA Sarkati SH, MH mengaku, berbekal LP/B/33/V/2022/ Sumsel/Polres Muara Enim/Polsek GN Megang, tanggal 25 Mei 2022.
Ia menjelaskan, korban bernama Fedrik Andresson (31) warga dusun 9 desa Ujanmas Lama kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim, untuk kejadian pada Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 23.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) didepan warung Halimah dusun VII desa Penanggiran kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Berbekal dari keterangan sejumlah saksi dikatakan Sarkati, diantaranya Andara Saputra (27) warga dusun VI desa Ujangmas Lama kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim, Noviansyah (31) warga dusun II desa Ujangmas Baru kecamatan Ujanmas Kabupaten Muara Enim, dan Sahiroh (32) warga dusun VII desa Penanggiran kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, anggota unit Reskrim Polsek Gunung Megang melakukan perburuhan terhadap Tersangka.
“Karena, akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri sebanyak 2 kali, bagian muka sebelah kanan 1 kali, juga dibagian punggung 1 kali, dan memar memar dibagian badan dan muka,” terang Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang.
Kronologis kejadian, bermula saat korban Fedrik dan temannya Andara, dan Noviansyah sedang duduk didepan warung Sairoh disusun VII desa Penanggiran kecamatan Gunung Megang, kemudian teman korban Andara menyapa TSK Inari alias Ari yang sedang keluar dari kamar dan berkata ‘Ngamar Bang” lalu dijawab TDK “Yo Apo” sambil marah – marah.
Komentar