oleh

Unit Reskrim Polsek Kota Tangkap Pelaku Curat

Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Jajaran Satreskrim Polres Lahat mengungkap kasus Non To Ops Sikat Musi II tahun 2022 tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Berbekal LPB/ 15 / IX / 2022 /SUMSEL/RES Lahat/Sek Kota Lahat, tanggal 29 September 2022, waktu kejadian pada Selasa sekira pukul 12.10 WIB dengan tempat kejadian (TKP) Jl A Yani RT 02 RW 01 kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, usai menerima laporan dari korban Idrus Sukiono (48) warga Jl A Yani RT 02 RW 01 kelurahan Pagar Agung kelurahan Pagar Agung Lahat, team Reskrim Polres Lahat bergerak memburuh keberadaan terduga pelaku.

“Dari hasil BAP korban, lalu, Polisi bergerak mencari keberadaan Tersangka. Alhasil, petugas dapat mengamankan pelaku bernama Wahyu Pratama (18) warga Jl Lingkar RT 02 RW 01 kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” ujar Liespono pada Ahad (02/10/2022).

Liespono mengatakan, untuk kronologis kejadian pada Selasa tanggal 27 September 2022 sekira jam 12.10 WIB pada Rabu tanggal 28 September 2022 jam 14.50 WIB, dirumah korban Idrus Sukiyono di Jl A Yani kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat. “Aksi pencurian dengan pemberatan yg dilakukan oleh tersangka M. Wahyu Pratama dengan memanjat pagar rumah korban, lalu, merusak (mencongkel) pintu gudang milik korban dengan menggunakan paku besi. Akibatnya, pintu gudang rusak dan tersangka berhasil masuk kedalam gudang serta mengambil barang-barang milik korban berupa kompor, tabung gas, serta barang perabotan rumah tangga lainnya, selanjutnya korban melaporkan ke SPK Polsek Kota Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sedangkan kronologis penangkapan dijelaskan Liespono, pada Jum’at tanggal 29 September 2022 sekira jam 00.30 WIB, beretempat di rumah tersangka M.Wahyu Pratama di Jl Lingkar RT 02 kelurahan Pagar Agung Lahat telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, oleh anggota unit Reskrim Polsek Kota Lahat.

“Beruntung dalam penangkap TSK tidak melakukan perlawanan, selanjutnya, Pelaku dan BB 1 lembar baju bermotif kotak-kotak warna merah dapat diamankan dan digelandang ke Polsek Kota Lahat untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut,” tegas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed