oleh

Pelaku Pembunuhan Bacalon Kades Betung II Tertangkap

OganIlir, jurnalsumatra.com – Kasus pembunuhan Bakal Calon Kepala Desa Betung II Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Arpani, yang terjadi pada Subuh Rabu (20-07) lalu berhasil diungkap polisi. Ternyata pelaku pembunuhan  tersebut adalah tetangga korban sendiri bernama Romli, seseorang yang kesahariannya bekerja sebagai buruh tani di desa tersebut.

Demikian dikatakan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, didampingi Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Wiraguna dan Kasat Reskrim, AKP Regan beserta jajarannya  kepada awak media dalam Press Rilis Ungkap Kasus di Mapolres OI, Jl Lintas PalembangPrabumulih, Indralaya. Senin (21/07/2022) siang.

Lebih lanjut dikatakannya, motif pelaku menghabisi korban adalah dendam dan sakit hati karena merasa terancam dan direndahkan harga dirinya oleh korban dan orang tuanya sehingga timbul niat melakukan pembunuhan tersebut. Menurut Kapolres Andi, berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum melakukan perbuatannya Ia  sudah mempersiapkan segalanya, diantaranya membeli sepucuk senjata api rakitan, baju dari kawat untuk perlindungan serta Sibo sebagai topeng agar tidak dikenali, ungkapnya.

Lalu, setelah semuanya dipersiapkan pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan cara mengintainya terlebih dahulu sehingga terjadilah peristiwa yang membuat korban kehilangan nyawa, katanya. Terkait kronologi pembunuhan menurutnya, sebelum meninggal korban ditembak pelaku sebanyak dua kali. Pertama kena pinggang dan kedua mengena pada belikat, lalu korban tersungkur kemudian  dibacok sebanyak tiga kali dengan sebilah parang hingga meregang nyawa, paparnya.

Setelah melihat korban tidak berdaya, kemudian pelaku melarikan diri ke hutan kemudian kembali lagi kerumah dan bersikap seolah tidak mengetahui apa- apa, bahkan saat korban dikebumikan, pelaku sendiri ikut hadir. Mengenai bagaimana Romli diketahui sebagai pelaku? Menurut Kapolres Andi, hal tersebut  hasil kegigihan aparat jajarannya, terutama Unit Res Polsek Tanjung Batu dan Sat Res Polres OI yang selama ini berupaya mengumpulkan berbagai informasi terkait peristiwa ini, sehingga dapat diketahui siapa pelaku pembunuhan, bebernya.

Untuk itu Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajarannya, terutama kepada masyarakat Desa Betung II yang telah memberikan bantuan dan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap. Dan atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, tandasnya.

Hal lain berhasil diungkap dalam press rilis ini, berdasarkan pengakuan pelaku, ternyata pelaku masih menyimpan dendam kepada keluarga korban, terutama pada bapak korban dan berniat untuk dihabisinya juga. Namun, hal tersebut tidak terlaksana karena keburu tertangkap polisi. (rtj)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed