oleh

Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Shabu

Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah cukup lama para Media Lahat mendapatkan data tangkapan, akhirnya, Sat Resnarkoba Polres Lahat mulai unjuk taringnya dan mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Berbekal Laporan Polisi Nomor LP/A-148/XI/2022/SPKT.Res Narkoba/Res Lahat/Polda Sumsel, tanggal 19 November 2022, waktu kejadian pada Sabtu sekira pukul 12.30 WIB, dengan TKP SALON AYIE di Jl Kol.H.Burlian kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Tim Sat Resnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang terduga selaku Pengedar Shabu diwilayah hukum Polres Lahat.

“Terduga selaku Pengedar Shabu ini bernama Yeti Agustin (24) seorang ibu rumah tangga warga Desa Jati kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, yang kini telah diamankan di Polres Lahat,” ujar Liespono. Untuk kronologis penangkapan, sambung Liespono, berbekal informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut, kerap terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian personil Sat Resnarkoba Polres Lahat melakukan Lidik.

Setelah sasaran, tempat, dan orang diketahui dijelaskan Liespono, selanjutnya pada Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 12.30 WIB, Pers Say Res Narkoba mengamankan terduga Pengedar bernama YETI AGUSTIN saat sedang duduk didalam SALON AYIE dikelurahan Pasar Lama Lahat.

Lalu, kata Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, saat dilakukan pengeledahan oleh petugas Tim Satresnarkoba Polres Lahat terhadap terduga pelaku Polisi mendapatkan 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu tepatnya dilantai tempat terduga YETI AGUSTIN duduk.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed