oleh

Gasak KWH dan OFC PLN Aprianto Ditangkap Polisi

Lahat, jurnalsumatra.com – Kembali Sat Reskrim Polres Lahat dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan SH, MH, mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Bermodalkan LPB/ 289 / XI / 2022 /SPKT/Res Lahat /Polda Sumsel, tanggal 29 November 2022, dari korban bernama Aprianto (38) Security PLN warga Bandar Jaya kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, waktu kejadian pada Selasa sekira pukul 14.00 WIB, dengan TKP Jl Lintas Sumatera kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, tepatnya di Gudang PLN UP3 Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya telah mengamankan satu orang Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang mengaku bernama Muhammad Aprianto (35) warga Desa Tanjung Baru kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.

“Untuk korban Security PLN, dan terduga Pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lahat, pada Selasa tanggal 29 November 2022 sekira jam 16.30 WIB,” ungkap Liespono, pada Rabu (30/11/2022). Diceritakan Liespono, untuk kronologis kejadian pada Selasa tanggal 29 November 2022 sekira jam 11.30 WIB bertempat di Gudang PLN UP3 Lahat  telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh terlapor dengan cara mengambil 2 (dua) buah Isolator Tumpu, 1 (satu) buah FCO dan 1 (satu) buah KWH berada di dalam Area Gudang PLN UP3 Lahat.

Akibat pencurian yang dilakukan Tersangka, dijelaskannya, pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Untuk kronologis penangkapan TSK dikatakan Liespono, pada Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jl Lintas Sumatera kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

“Setelah anggota Sat Reskrim Polres Lahat mendapat informasi bahwa telah terjadi nya Pencurian dengan Pemberatan di gudang milik PLN yang di lakukan oleh 1 orang pelaku yang sudah di amankan oleh security PLN kemudian anggota Sat Reskrim yang sudah berada di TKP langsung di lakukan  penangkapan terhadap M.Arianto. “Kemudian petugas membawa Tersangka ke Polres Lahat berikut barang bukti (BB) berupa 2 buah Isolator tumpu, 1 buah FCO, dan 1 buah KWH, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed