oleh

Pencuri Buah Sawit Milik PT. IBP Tertangkap Tangan Aparat

Muba, jurnalsumatra.com –  Polda Sumsel Semua warga negara memiliki hak yang sama, terutama  dalam pelayanan dibidang penegakan hukum, baik secara individu, kelompok masyarakat maupun para pelaku usaha. Maka dari itu, demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan  kondusif Polisi Republik Indonesia (Polri) tanpa tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Misalkan,  Polsek Sanga Desa Resort Musi Banyuasin. Baru-baru ini pada, Minggu (22/01/2023) Unit Reskrim Polsek Sanga Desa telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian buah sawit milik PT. Inti Bestari Pertiwi (IBP) yang berada diwilaya Kecamatan Sanga desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kedua pelaku yakni, Peri (40) dan Nopri (22) yang tertangkap tangan sedang mengangkut buah sawit hasil curian dengan menggunakan jaring dan perahu itu, sekarang sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan di Polsek Sanga Desa. Mewakili Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH, Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana STrk. Msi. membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga mencuri buah kelapa sawit milik PT. IBP.

“Saat ditangkap pelaku sedang memperbaiki jaring yang sudah berisi buah sawit dan siap ditarik dengan menggunakan perahu disungai, pelaku sendiri mengakui bahwa buah tersebut diambilnya dikebun sawit milik PT. IBP didesa Kemang Kecamatan Sanga desa, tersangka sekarang sudah kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,”Ujar Kapolsek.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH. MH menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3 waring, 1 perahu dan buah sawit sebanyak 56 tandan. “Untuk kedua tersangka kita proses dalam perkara pencurian  dan dikenakan pasal 363 ayat(1) ke-4 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.”Tegas Nasirin (Rafik Elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed