oleh

Unit Reskrim Lahat Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curat

Lahat, jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polres Lahat Polda Sumsel berhasil mengamankan tiga (3) orang dalam kasus tindak pidana ‘Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Reskrim Polres Lahat dan anggota berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP diwilayah hukum Polres Lahat.

“Benar, tiga (3) orang tersangka yakni Sunaidi (45), Arlansah (33), dan Unsidi (44), ketiganya merupakan warga desa Talang Sawah kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat,” tegas Kapolres Lahat melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Minggu (26/2/2023).

Dijelaskan Liespono, aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut, pada Kamis tanggal 23 Februari 2023, sekira pukul 23.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di PT Arta Prigel Divisi 1 Blok 13 desa Talang Sawah kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Untuk kronologis kejadian dikatakan Liespono, pada Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekitar jam 23.00 WIB berlokasi di PT Arta Prigel Devisi 1 Blok 13 desa Talang Sawah kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, telah terjadi dugaan tindak pidana Curat yang dilakukan oleh TSK Sunaidi, Arlansyah, dan Unsidi dengan cara memanen buah sawit sebanyak 180 janjang buah segar kelapa sawit milik PT Arta Prigel tanpa izin.

“Sehingga, mengakibatkan pihak PT Arta Prigel yang bergerak dibidang sawit ini mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000-, dan atas kejadian tersebut pihak Perusahaan melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” tambahnya.

Sedangkan untuk kronologis penangkapan diungkapkan Liespono, pada Jum’at tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB datang ke Polres Lahat Pelapor bernama Pahrul dengan membawa tiga orang laki-laki yang bernama Unsidi, Arlansah, dan Sunaidi berikut barang bukti dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Kemudian, sambung Liespono, dilakukan penangkapan terhadap Unsidi, Arlansah, dan Sunaidi oleh anggota Piket Sat Reskrim Polres Lahat, lalu, kegita terduga pelaku diperiksa lebih lanjut, guna proses hukum kedepan. “Dari aksi Pencurian dengan Pemberatan yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka ini mengakibatkan PT Arta Prigel mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000’-, dan kini sudah kita amankan di Polres Lahat berikut barang bukti (BB) 1 unit mobil Carry merk Suzuki warna hitam dengan Nopol BG 9424 FC, dan 180 janjang buah segar kelapa sawit,” pungkasnya. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed