oleh

Warga Tagih Janji Perusahaan Terkait Ganti Rugi Lahan

Pemilik total 120 hektar lahan atau tanah di Dusun IV Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menagih janji PT Lampung Karya Indah (LKI) terkait ganti rugi lahan dan telah beberapa tahun belum terealisasi sepenuhnya.

Budi Wanudi salah satu pemilik lahan saat menggelar jumpa pers di Kayuagung, Kamis (8/3) mengatakan, PT Lampung Karya Indah selama ini hanya berjanji saja untuk mengganti rugi lahan miliknya.

“Sudah lama kami menunggu janji dari perusahaan untuk mengganti rugi lahan milik saya yang sudah ditanami pohon sawit. Tetapi setelah kami tunggu-tunggu, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan mereka,”ujarnya.

Menurutnya, permasalahan tersebut berawal saat pihak perusahaan yang meminta izin untuk lebih dulu menanami tanah miliknya dengan pohon sawit. Setelah itu, barulah pihak perusahaan akan melakukan ganti rugi atas tanah yang sudah ditanaminya tersebut.

“Dalam perjanjian itu disebutkan saya sebagai pihak pertama mewakili beberapa pemilik tanah (nama-nama pemilik tanah terlampir) yang menyerahkan tanah dan surat kepemilikan masing-masing yang sah dan tidak sengketa dengan pihak lain untuk dijadikan lahan inti plasma sawit,”cerita dia

“Dalam surat ini juga disebut pihak kedua (asisten manager umum PT.LKI) menerima tanah dan surat-surat kepemilikan untuk dijadikan lahan inti dan plasma sawit,” jelasnya sembari menunjuk surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.

Ditegaskan juga dalam surat membenarkan jika tanah seluas 120 hektar termasuk tanam tumbuh diatasnya adalah miliknya (pihak pertama) yang tercantum dalam surat pengakuan hak (SPH) tanah nomor : 593/01/SPH-SM/2011 sampai nomor : 593/60/SPH-SM/2011 dan serah terima serta daftar nama-nama pemilik tanah merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan.

“Setelah serah terima surat tanah oleh kedua belah pihak yang dibuktikan dengan surat serah terima, maka tanah tersebut termasuk tanam tumbuh yang berada di atasnya akan dipakai dan dipergunakan sepenuhnya oleh pihak kedua (perusahaan) untuk kepentingan pembangunan perkebunan kelapa sawit inti dan plasma,”jelasnya didampingi Darman juga pemilik lahan.

“Dalam poin terakhir juga disebutkan proses ganti rugi lahan inti akan dilaksanakan setelah adanya kesepakatan harga antara pihak pertama dan pihak kedua. Namun saat itu pihak kedua ingin mengganti rugi setiap hektarnya dengan harga Rp 1 juta dan kami tidak setuju,”tambahnya.

Dengan tidak ketemunya titik kesepakatan, pihak perusahaan PT LKI menjanjikan akan tetap mengganti rugi seluruh lahan tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari penawaran sebelumnya. “Tetapi setelah kami tunggu-tunggu, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan sampai dengan sekarang. Bahkan kalau dihitung sudah hampir 12 tahun mereka memberikan harapan palsu,”cetusnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed