oleh

Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Shabu dan Ineks

Lahat, jurnalsumatra.com -Team Satresnarkoba Polres Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH, MH, bersama Kanit I, II, dan anggota telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/IV2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 30 April 2023.

Waktu kejadian pada Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 12.30 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) di kelurahan Pagar Agung kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, dengan tersangka Dapit Saputra (38) warga Desa Muara Tandi kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, untuk kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

Menurut Liespono, bahwasannya dialamat tersebut kerap terjadi Transaksi Narkotika, kemudian Team Satresnarkoba Polres Lahat melakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya, pada Minggu tanggal 30 April 2023 sekira jam 12.30 WIB, telah tertangkap tangan satu orang yang mengaku bernama Dapit Saputra.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka, sedang berada didalam rumah teman terlapor. Setelah itu, petugas Polisi melakukan pencarian barang bukti dan ditemukan 1 buah tas warna abu abu biru merk Elbrus yang sedang digunakan TSK, dan ketika dibuka berisikan satu buah botol yang terbalut Lakban warna hitam berisikan 17 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed