oleh

Warga Tanjung Aur Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat

Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi SH, MH, bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat telah mengungkap kasus tindak pidana berdasarkan Laporan Polisi No: LP-A/46/V/2023/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, (13/5/2023).

Waktu kejadian pada Sabtu tanggal 13 Mei sekira pukul 15.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tanjung Aur kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat, dan berhasil menangkap terduga pelaku bernama Yosfianto (39) seorang sopir warga desa Tanjung Aur kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, untuk kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut, diatas kerap terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu.

Kemudian sambung Liespono, dilakukan Lidik setelah sasaran orang dan tempat diketahui, lalu, tanggal 13 Mei 2023 sekira jam 15.30 WIB telah tertangkap tangan satu orang tersangka yang mengaku bernama Yosfianto. “Tersangka diamankan saat sedang duduk didepan rumahnya yang berada di TKP diatas. Dan, ketika dilakukan pemeriksaan badan dan disekitar tempat duduk tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan petugas polisi disaku celana bagian depan sebelah kanan,” ungkap Liespono, pada Rabu (17/5/2023).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed