oleh

Kuasa Hukum Korban Cabul Minta Agar Diusut Tuntas

OKI, jurnalsumatra.com – Terjadinya aksi Asusila atau cabul yang dialami dua Orang Santri Ponpes YSD yang berada Desa Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, kini menjadi perhatian khusus berbagai pihak. Terlebih pelaku AM (38) merupakan salah satu Oknum Guru Ekstrakurikuler di Ponpes itu, notabene seharusnya jadi pengayom, tetapi justru malah berperilaku bejat hingga sebabkan trauma mendalam bagi korban yang tak lain anak didiknya.

Atas kejadian ini, Aulia Aziz Al Haqqi, SH didampingi rekannya Miftahul Huda, SH,  selaku Kuasa hukum Korban B (14), Selain mengucapkan terimakasih kepada Polres OKI yang telah berhasil menangkap Pelaku, juga desak agar penyidikannya dilakukan secara seksama. “Kita dampingi keluarga korban BM yang hari ini dipanggil unit PPA Polres OKI dan pihak Kemensos RI. Dalam rangka agar proses hukum dapat berjalan lancar dan berharap pelaku dijerat semestinya,”kata Aziz dari Advocate and legal Consultan Prasaja Nusantara Law Firm ini, Senin (22/5/2023).

Kami juga akan berkoordinasi dengan APH yang lain, termasuk kejaksaan, terutama jika sidang, agar hakim bisa mengadili dengan sebaik-baiknya. Kata dia lagi, Ini termasuk Exstra, karena dilakukan tenaga pendidik, jadi pada UU perlindungan anak diatur, ada pemberatan dari pidana yang ditetapkan. “Tenaga pendidik yang seharusnya mampu menjaga nama baik dan anak didik dalam hal ini Santrinya, ini justru tidak bisa menjadi pedoman atau contoh yang baik, dan juga seharusnya jadi pelindung, malah melukai dan menciderai,”tandas dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed