Lahat, jurnalsumatra.com – -Ucapan beberapa anggota PPK dan PPS Kabupaten Lahat yang ingin memenjarakan Bupati Lahat Cik Ujang usai adanya tudingan Cik Ujang selaku Bupati Lahat yang menyebut bahwa penerimaan PPK dan PPS tahun ini di Kabupaten Lahat diperjual-belikan, tidak main-main. Menurut perwakilan PPK dan PPS, kata-kata tersebut disampaikan Cik Ujang ketika dirinya menemui dan menanggapi aspirasi demonstrans dari gabungan Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) saat menggelar aksi unjukrasa pada pekan lalu.
“Tahun ini jadi PPK 10jt, PPS 5jt, sampai (kabar itu) ke Bupati. Dulu tidak seperti ini, baru tahun inilah”, kata dia di hadapan pendemo. Buntut dari ucapan tersebut, hari ini, Rabu (24/5/2023), serombongan PPK dan PPS Kabupaten Lahat didampingi Kuasa Hukumnya, M. Afrizal, SH dan Tim Advokasi lainnya, Ismet Taher, SH melaporkan Cik Ujang ke Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Lahat.
Terungkapnya hal ini, seperti disampaikan Afrizal dan Ismed Taher saat mereka usai mendamipingi PPS dan PPK melaporkan Bupati Lahat Cik Ujang di depan Kantor SPKT Mapolres Lahat. “Ya…, PPK dan PPS hari ini membuat laporan pengaduan ke Polres Lahat, sehubungan dengan pertanyataan pejabat di Kabupaten Lahat “, terangnya. Karena, dikatakan Afrizal, pihak PPK dan PPS merasa terzolimi atas statement yang dikeluarkan oleh pihak pejabat tersebut. Sehingga hari ini dilakukan upaya hukum, agar tidak menjadi salah penafsiran di masyarakat Kabupaten Lahat.
“Untuk itu tim Kuasa Hukum dari PPK dan PPS melakukan pendampingan, supaya permasalahan ini dapat diungkap kebenarannya. Jangan sampai fitnah ini menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat”, tutupnya. Senada, Ismet Taher juga menambahkan bahwa pihaknya melakukan pendampingan terhadap PPK dan PPS ini melaporkan Bupati Lahat, karena adanya tudingan yang membangun isyu bahwa PPK dan PPS ini harus bayar.
Komentar