Lahat, jurnalsumatra.com – Keberadaan kabel-kabel carut marut provider internet disejumlah titik saat ini mulai banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kabupaten Lahat. Apalagi di tengah Kota yang terlihat banyak kabel provider bergelantungan tidak tertata. Tentunya kondisi ini sangat mengganggu pemandangan Kota, dan merambah ke kawasan perumahan-perumahan.
Tak sedikit warga yang melakukan penolakan terhadap keberadaan jaringan kabel fiber optic dari provider tersebut. Namun, terkadang pemasangan dilakukan secara cepat. Sanderson Syafe’i, selaku warga Kelurahan Bandar Jaya menolak keberadaan tiang fiber optik (FO) dipasang tanpa izin pemilik lahan. Ditanah miliknya terpasang tiang FO milik PT. Tower Bersama Group (TBG) sebanyak 2 (dua) buah tiang dan PT. Lintas Arta 1 (satu) buah tiang tanpa izin, setelah dikonfirmasi ke pihak RT 23 RW 06 dan Kelurahan Bandar Jaya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Mirisnya, dua perusahaan yang ada tidak melakukan pemberitahuan aktivitas terkait pemasangan tiang tersebut,” ungkap Sanderson ketiak dibincangi wartawan dikantornya pada Jum’at (26/5/2023). Ia menjelaskan, hal ini telah diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi. “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah
terdapat persetujuan di antara para pihak,” jelasnya. Pemerintah Kabupaten Lahat diminta segera membuat aturan Perda maupun Perbup terkait keberadaan tiang fiber optik tersebut, mulai dari perizinan, dan sosialisasi ke masyarakat agar melibatkan RT, RW dan kelurahan dalam meminimalisir pihak warga yang dirugikan, dimana saat mulai banyak masuk ke Lahat pemasangan tiang, pungkas Ketua YLKI Lahat Raya.
Komentar