Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,– Riyan (18) warga Soak baru kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tidak hanya menjadi spesialis pencurian dirumah kosong. Ternyata Riyan juga melakukan aksi pencurian disebuah toko manisan milik korban Rika Widarti (36) pada, Selasa (14/03/2023) sekira pukul 17.46 wib. Hal ini diketahui berkat adanya cctv yang terpasang di pasar Randik Sekayu, yang dalam rekaman cctv Riyan bersama satu kawannya AR warga yang sama, tergambar jelas telah melakukan aksinya ditoko tesebut.
Sementara, barang-barang yang berhasil diambil saat itu berupa 25 kg ikan asin, 6 kg cumi asin, 15 kg ikan teri, 12 kaleng susu bear brand dan 20 pak kantong plastik, total kerugian korban Rp. 5.000.000,00. Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH, saat dibincangi awak media, Minggu (28/05/2023), membenarkan adanya ungkap kasus pencurian tersebut .
“Terungkapnya peristiwa ini karena kebetulan tersangka Riyan ini ditangkap oleh Sat reskrim Polres Muba dalam kasus pencurian dengan waktu dan tempat kejadian yang berbeda , juga berkat adanya cctv ditempat kejadian, sehingga tampak jelas aksi pelaku ketika melakukan aksi pencurian. Jadi saat ini untuk tersangka Riyan disidik dalam dua kasus pencurian, yang satu disidik oleh sat Reskrim polres Muba dan yang satu oleh unit Reskrim Polsek Sekayu.”Ujarnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa saat kejadian, korban sudah pulang kerumahnya dan toko atau barang dagangan ditutup dengan menggunakan terpal.Terpisah, Kanit Pidum polres Muba Iptu Dedy Kurniawan SH yang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku menjelaskan bahwa tersangka Riyan ditangkap pada hari Senin(24/04/2023) saat nongkrong disimpang Y Kayuara.
Komentar