oleh

Korban Pencabulan Ponpes di Ysd Lempuing Bertambah

OKI, jurnalsumatra.com – Berkat gencarnya upaya tim pengacara Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm membuka layanan bagi korban pencabulan Ponpes Ysd kini korban pencabulan pun berani untuk melapor. Korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum penjaga dan pengajar di salah satu Ponpes di Lempuing yakni AM (38) bertambah lagi. Jum’at (2/6/2023) tim pengacara Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Miftahul Huda SH  dan Subrata SH kembali membuat laporan baru ke SPKT Polres OKI.

Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Miftahul Huda SH  dan Subrata AH  mengungkapkan, proses laporan tengah berjalan dan korban DT (14)  warga Lempuing sedang menjalani visum setelah selesai Berita Acara Pemeriksaan. “Baru saja kami membuat laporan dan diterima,”terangnya.

Tak hanya membuat laporan, sambung Aziz pihaknya juga melayangkan somasi kepada pihak ponpes untuk menuntut pertanggung jawaban secara materil kepada keluarga kliennya. Salah satu isinya  kliennya merasa keberatan dan tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang ironisnya terjadi di dalam ponpes yang mana pelaku yang seharusnya sebagaiPengajar memberikan contoh teladan yang baik, memberikan pendidikan yang berlandaskan dengan nilai-nilai maka berlaku sebaliknya.

Pihaknya menuntut pengurus ponpes  mengganti kerugian yang timbul dalam musibah ini baik secara moril maupun materil. Kerugian materil yang dimaksud adalah pertama  meminta pengembalian seluruh biaya yang telah diberikan kepada baik biaya wajib selama anak klien kami menjadi  santri maupun biaya non wajib seperti uang donatur dan sumbangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed