Lahat, jurnalsumatra.com – Unit Sat Reskrim Polres Lahat Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melali Kasar Reskrim AKP Sapta Eka SH, MH, dan Personil telah berhasil mengungkap kasus Curat berdasarkan LP/B-48/III/2023/SPKT/Res Lahat/Polda Sumsel/ tanggal 28 Maret 2023. Daftar pencarian orang Nomor: DPO /12 IV/ 2023, tanggal 05 April 2023.
Pelapor bernama Ilham Kholik Gumay Putra (23) warga Perumnas Selawi kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dengan waktu kejadian, pada Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira jam 02.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) didesa Lubuk Sepang kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat dipinggir jalan lintas.
“Usai menerima laporan dari korban, dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi Sandi (25) warga Aspol Gunung Gajah kelurahan Gugah kecamatan Lahat, dan Dandi Saputra (23) warga desa Pedu Kabupaten OI, sehingga, Unit Saat Reskrim Polres Lahat berhasil mengungkap TSK Curat Ongki Sepriandi (24) warga Jl Sentral Gang Bahagia kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat yang selama ini menjadi DPO,” ungkap Kapolres Lahat melalui Kasi Humas Polres Lahat, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Jum’at (2/6/2023).
Untuk kronologis kejadian dijelaskan Liespono, pada Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Jl Sentral kelurahan Talang Jawa Utara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pelaku berangkat menuju desa Lubuk Sepang kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, dengan menggunakan satu unit mobil carry PickUp warna putih milik Ongki.
Komentar