BANYUASIN, JurnalSumatra.com- Akan berlangsung pada 9 September 2023 mendatang, dalam rangka wujudkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak aman dan kondusif. Tim Fasilitasi Kabupaten Banyuasin lakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Pilkades.
Berlangsung di 18 Kecamatan Kabupaten Banyuasin, kegiatan yang dihadiri langsung Panitia Pilkades Kecamatan, Desa dan BPD dari 48 Desa tersebut. Nantinya akan melaksanakan kegiatan pemungutan suara dengan metode e-voting dan pencoblosan surat suara.
Kepala DPMD Banyuasin Rayan Nurdinsyah, kepada jurnalsumatra.com Selasa (27/6/23) mengatakan, Dalam giat pemilihan kepala desa serentak yang akan berlangsung 9 September 2023 mendatang ada sebanyak 48 Desa dari 18 Kecamatan yang akan melakukan pemilihan kepala desa.
Dengan metode pemilihan melalui melalui e-voting ada sebanyak 8 Desa, dan melalui metode pencoblosan surat suara manual yakni ada 40 Desa. Saat ini tahapan sudah masuk pada tahap pendaftaran calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepala desa, terangnya.
“Sehubungan dengan telah memasuki tahap pendaftaran calon kepala desa tersebut, untuk itu kami telah lakukan sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa yang berlangsung di 18 Kecamatan, dengan tujuan agar pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat berlangsung dengan sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.
Dengan harapan pelaksanaan pilkades tahun ini dapat berlangsung seperti tahun-tahun sebelumnya, pertama dapat berjalan lancar dan aman. Kemudian semua masyarakat dapat memilih sesuai haknya, dan mendapatkan pemimpin yang terbaik dan kepada semua kandidat dihimbau untuk tetap menjaga kondusifitas dan keamanan, harapnya. SON
Komentar