oleh

Sejumlah pejabat Pemkab Lebak tidak divaksin karena penyakit penyerta

Lebak, jurnalsumatra.com – Sejumlah pejabat di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tidak disuntik vaksin COVID-19 karena memiliki penyakit penyerta.

“Kami hari ini tidak bisa disuntik vaksin Sinovac produksi dari negara China itu,” kata Bupati Lebak Iti Octavia di Lebak, Kamis (28/1).

Bupati mengatakan selain dirinya juga terdapat Wakil Bupati Ade Sumardi, Sekertaris Daerah (Sekda) Dede Jaelani, Asisten Daerah (ASDA) I Alkadri, Asda II Wawan Kuswanto dan Kepala Dinas Satpol PP Dartim.

Selain itu juga pimpinan DPRD setempat Junaedi Ibnu Jarta dan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

“Semua pejabat itu tidak bisa menjalani vaksinasi COVID-19, karena memiliki riwayat penyakit penyerta yang dilengkapi keterangan kesehatan dari dokter,” katanya.

Menurut Bupati, penyakit penyerta itu di antaranya memiliki penyakit tekanan darah tinggi, jantung, diabetes berdasarkan hasil skrining, sehingga mereka harus ditunda vaksinasi terhadap sejumlah pejabat tersebut.

Sedangkan, pelaksanaan vaksinasi yang bisa dilakukan hari ini antara lain ASDA III Feby Hardian Kurniawan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Budi Santoso dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Nur Handayani.

“Kami hari ini tidak bisa divaksin COVID-19 itu,” jelasnya.

Bupati mengatakan, meski dirinya tidak divaksin, namun masyarakat dapat mengikuti program vaksinasi untuk pengendalian corona di Indonesia.

Selain itu juga masyarakat tidak takut menghadapi penyuntikan vaksin, karena memberikan manfaat cukup besar terhadap perlindungan diri sendiri, keluarga dan orang yang dicintai dari serangan penyakit yang mematikan itu.

“Kami minta masyarakat tidak mudah menerima berita-berita hoaks soal vaksin, sebab vaksin itu merupakan usaha untuk memutus rantai COVID-19 agar memiliki imunitas yang tinggi,” katanya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed