oleh

KKP RI tangkap 19 kapal nelayan asing pencuri ikan

“Kapal-kapal pumboat asal Filipina ini mengincar ikan tuna di Laut Sulawesi, ukurannya tidak besar, tapi sangat efektif,” ujarnya.

Terkait penangkapan kapal ikan trawl berbendera Indonesia, Plt Direktur Jenderal PSDKP yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar menjelaskan tidak hanya kapal ikan asing, KKP akan selalu tegas terhadap kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan.

“Untuk itu sebanyak tujuh kapal ikan Indonesia yaitu KM Rejeki Baru 2, KM Sinar Terang 8, KM Bintang Cerah I, KM Sumber Rejeki 36, KM Mizi Jaya, KM Kota Nelayan dan KM Bintang Anugrah ini kami tangkap saat berada di Selat Malaka, karena tidak memiliki dokumen dan mengoperasikan alat tangkap trawl,” ujarnya.

Menurutnya, kapal ikan Indonesia itu juga ditertibkan apabila beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan kerusakan sumber daya perikanan.

Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 113 kapal yang terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan, dan 36 kapal ikan asing yang mencuri ikan. KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak, seperti bom ikan, setrum maupun racun.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed