oleh

Bupati Ogan Ilir Instruksikan Para OPD Upayakan THR Bagi Honorer

OGAN ILIR, Jurnalsumatra.com – Ada kabar gembira untuk para honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI), sebab Bupati OI, Panca Wijaya Akbar, menginstruksikan kepada para Kepala OPD untuk mengupayakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para honorer pada dinasnya masing-masing.

Hal tersebut dikatakan langsung Bupati Panca, bahwa dirinya telah memberikan instruksi langsung kepada para Kepala OPD untuk memberikan perhatian pada honorer di Idul Fitri 1445 Hijriah ini.

“Saya sudah instruksikan pada kepala Dinas masing-masing untuk memberikan THR pada honorer, diusahakan meskipun nilainya tidak banyak,” ungkap Bupati Panca pada Sabtu (23/3/2024).

Bahkan, kata Bupati Panca, dirinya sudah menyampaikan langsung kepada Sekretaris Daerah Ogan Ilir, H Muhsin Abdullah terkait THR honorer ini.

“Kalau memang ada dan bisa, paling tidak ada perhatian dari kepala dinas  untuk memastikan THR untuk para honorer,” tegasnya.

Sementara sebelumnya, bahwa Pemkab Ogan Ilir memastikan akan memberikan THR kepada para PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir, Sholahuddin, menurutnya, THR lebaran Idul Fitri 1445 hijriah ini akan disalurkan pada H-10 lebaran.

“Anggaran yang disiapkan untuk THR ini kurang lebih sebesar Rp 25 Milyar,” katanya.

Disinggung bagaimana dengan honorer? apakah ada kebijakan tertentu? mengingat harga kebutuhan pokok naik.

“Untuk pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, tetap mengacu pada peraturan yang ada yaitu PP No 14 Tahun 2024,” tegasnya.

Masih katanya, pencairan THR 2024 untuk pensiunan juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 itu.

THR ini akan diberikan oleh pemerintah tidak hanya untuk PNS, Calon PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, tetapi juga akan diberikan kepada penerima pensiun dan pensiunan di Indonesia.

Artinya kata Solah, jika membaca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 itu, untuk honorer sepertinya tidak dapat bagian dari anggaran lebih kurang Rp 25 miliar untuk THR tersebut.

Tapi, bisanya Pemkab Ogan Ilir melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam menyalurkan THR untuk para honorer. Apakah itu berupa uang atau berupa bingkisan, tutupnya. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed