oleh

Dari 13, Kini Cuma 6 Ekor Sapi, Warga Pertanyakan Sisanya

LAHAT, jurnalsumatra.com – Sejumlah warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat diantaranya, SY, FRD, ML, BRH, RH, dan KH mempertanyakan terkait dugaan Mark-up yang dilakukan oleh Pemdes setempat terkait pengadaan Sapi anggaran 2023 dan 2024.

Laporan warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat ini, dilayangkan kepada:

  • Kejaksaan Negeri Lahat.
  • Kepolisian Polres Lahat.
  • Inspektur Kabupaten Lahat.
  • Pj. Bupati Kabupaten Lahat.

Dalam laporan itu, atas adanya dugaan indikasi penyelewengan keuangan Desa tahun anggaran 2023 dan 2024 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat.

“Untuk anggaran tahun 2023 dan 2024, terindikasi penyelewengan Dana Desa terkait pengadaan Sapi, yang awalnya diduga 13 Ekor, tapi kenyataan di lapangan hanya ada 6 Ekor. Artinya, diduga telah di ‘Sunat’ 7 Ekor,” ujar Sumber yang enggan disebutkan indentitasnya pada Sabtu (4/5/2024).

Menurut sumber tersebut, dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola Pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang – undangan.

Ia menjelaskan, dengan merujuk ke Undang – undang (UU) nomor 8 tahun 1981 tentang kitab UU hukum acara pidana, UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2000 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan pelaksanaanya, dan surat himbauan komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) Nomor : B.7508 terkait pengelolaan keuangan Desa/Dana desa.

Sehingga dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang. Lanjut sumber itu, Kami masyarakat Desa Tanjung Baru yang bertanda tangan dibawah ini dalam hal ini mengajukan pengaduan tentang adanya, indikasi penyelewengan keuangan Desa tahun 2022 dan 2023 dalam hal ini adalah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa dan perangkat Desa tertentu yang bertugas mengelola keuangan Desa Tanjung Baru Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan,” tandas Sumber tersebut.

Adapun dugaan indikasi penyelewengan keuangan Desa tersebut sebagai berikut:

1. Bidang ketahanan pangan 2022. Yang mana pembangunan jalan usaha tani diduga dikerjakan asal-asalan, dan kondisi jalan usaha tani yang dibangun tersebut sudah mulai rusak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed