oleh

Pidsus Lahat Bongkar Penyalahgunakan BBM Subsidi

Modus Operandi tersangka, dengan cara membeli BBM ikut mengantri di SPBU Kota Raya, setelah membeli BBM tersebut, dipindahkan ke dalam Jrigen yang sudah disiapkan, kemudian pelaku melakukan antrian BBM lagi di SPBU Kota Raya secara berulang.

“Dalam satu hari pelaku bisa membeli BBM di SPBU Kota Raya sebanyak 2 sampai 3 kali  pembelian dengan setiap kali pembelian sebanyak sekiar 40 Liter BBM jenis Solar dengan harga 6.800 / liter. Pelaku melakoni kegiatan itu sejak tanggal 04 September 2022,” tegas Liespono.

Untuk kronologis penangkapan diceritakan Liespono, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ditemukannya dua (2) alat bukti yang sah. Dan, selanjutnya, pada Kamis tanggal 6 September 2022, sekira jam 20.45 WIB, bertempat ruang unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat dilakukan penangkapan terhadap Burlian, guna menjalani proses hukum lebih lanjut kedepan.

“Selain tersangka, berikut BB yang telah diamankan unit Pidsus Polres Lahat 1 unit mobil merk Isuzu Phanter warna abu abu dengan Nopol BG 1147 EL, 10 Jrigen yang berisi BBM jenis Solar, 7 Jrigen kosong, 1 buah selang plastik panjang ukuran 1,5 meter, 2 buah corong minyak, dan 2 buah baskom plastik,” pungkas Liespono. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed