oleh

Polsek Sekayu Berhasil Tangkap Pemilik Senjata Api Ilegal

MUBA, Jurnalsumatra.com – Hasbullah alias Bul (46) ditangkap unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan S.Psi, atas kepemilikan 1 pucuk senjata api ilegal.

Ditangkapnya tersangka tersebut, sebagai tanda keberhasilan Polsek Sekayu Resort Musi Banyuasin dalam melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) musi 2024 yang dimulai sejak 7 Maret lalu dan kini masih terus berlangsung.

Hasbullah di tangkap di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, sekira pukul 21.30 WIB, Pada Kamis (7/3/2024) lalu.

Kapolres Muba AKBP. Imam Safii S.Ik., M.Si melalui Kapolsek Sekayu AKP. Suvenfri SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pemilik senjata api ilegal tersebut.

“Senjata api yang berhasil kami amankan adalah senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir peluru/amunisi cal.38, disimpan dalam tas kecil yang selalu dibawanya dan diakui kepemilikannya adalah tersangka sendiri, dengan alasan untuk jaga diri,”  ujarnya.

 

“Penangkapan terhadap tersangka Hasbullah alias Bul tersebut, karena sebelumnya ada informasi yang disampaikan kepada kami bahwa di Kayuara ada warga yang selalu membawa senjata api, sehingga informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti,” jelasnya lagi, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (13/3/2024)

Selain itu, lanjutnya, juga pada saat yang bersamaan kami sedang melaksanakan operasi pekat musi 2024, selama 20 hari terhitung dari 7 Maret 2024 sampai 26 Maret 2024.

“Operasi pekat adalah operasi penyakit masyarakat dalam menyongsong bulan suci ramadhan 1445 H, diantaranya perjudian, prostitusi, minuman keras, senjata tajam / senjata api ilegal, narkoba, premanisme dan street crime (kejahatan jalanan), agar khususnya umat muslim dapat tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasanya.” terangnya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pasal yang di sangkakan terhadap tersangka adalah pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

“Amunisi atau sesuatu bahan peledak, yang diancam dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling tinggi 20 tahun.” tutupnya. (Rafik Elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed