oleh

Dibekuk Polsek Talang Ubi, Penikmat Sabu Ini Bakal Rayakan Lebaran di Balik Jeruji Besi

PALI, Jurnalsumatra.com – FH (38), Pedagang asal Talang Ojan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini terpaksa akan merayakan hari raya Idul Fitri nanti dibalik jeruji besi sel  tahanan Mapolsek Talang Ubi Polres PALI.

Pasalnya, Pria itu kedapatan miliki narkotika jenis sabu, saat ditangkap Polisi di Pondok dalam kebun sawit Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Jumat (29/3/2024) malam.

Dari tangan penikmat sabu itu, unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan 1 klip plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,23 gram.

Selain itu, Polisi juga menemukan klip plastik bening kosong, 1 buah kaca pirek bening, 1 buah alat hisap bong, 1 buah korek api warna merah dan 1 bungkus rokok merk RC.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Rifan Wijaya, ST, didampingi Panit 2 Unit Reskrim Aipda Amirul Ahkam menjelaskan kronologis penangkapan terhadap FH ini.

Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di dalam kebun sawit di wilayah Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan.

“Mendapatkan informasi itu, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut,” kata Kapolsek Talang Ubi kepada wartawan pada Senin (1/4/2024).

Lanjutnya, dengan cara melakukan patroli bersama tim, sesampai di TKP anggota melihat 2 orang laki-laki sedang duduk diduga sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

“Lalu anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti 1 klip plastik bening kecil di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya lagi.

Sambungnya, Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek Talang Ubi Untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (Owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed