oleh

Polres Lahat dan Pagaralam Ikuti Penyuluhan Hukum Jaminan Fidusia dari Tim Polda Sumsel

LAHAT, jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga SH., S.IK., MH, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Ishandi Saputra SH., S.IK., M.IK, menerima langsung tim Bidkum Polda sumsel yang di pimpin Kaur Sunkum Kompol M Ihsan S.S SH., MH, Rabu (8/5/2024)

Kunjungan Kaur Sunkum Bidkum Polda Sumsel dan timnya guna melaksanakan penyuluhan kepada Polres jajaran Polda Sumsel terkait aspek hukum jaminan fidusia, khususnya tindakan oleh Debt Collector yang saat ini sedang marak terjadi.

Giat penyuluhan hukum di Polres Lahat diikuti oleh Polres Lahat dan Polres Pagar Alam, yang pesertanya para Kasat, Kapolsek, para Kanit Res Polres dan Polsek jajaran, serta Kasiwas dan Kasi Propam Polres.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH., S.IK., MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud sehubungan hutang piutang antara debitur dan kreditur.

Kedudukan Polri sebagai pengamanan fidusia, Polri menerbitkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011, yang berlaku sejak 22 juni 2011 dengan tujuan agar pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia terselenggara secara aman, tertib, lancar, dan dapat di pertanggung jawabkan.

“Terkait dengan pengamanan harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan,” tuturnya. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed