oleh

DPRD Sumsel Nilai Zuriat Pulau Kemaro di Ajak Dialog

Palembang, jurnalsumatra.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli  bersama  Zuriat Kyai Merogan  mendatangi kantor BPN kota Palembang, guna menindaklanjuti proses protes terhadap tanah Pulau Kemaro yang diklaim  pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Senin (24/5/2021).

Sebelumnya juru bicara Kyai Merogan  Dedek Chaniago bersama Penasehat  Kyai Merogan,  Benny Mulyadi , zuriat Kyai Merogan Msy Komariah, tim pendamping, Deosi menjemput  Mgs Syaiful Padli di Fraksi PKS DPRD Sumsel untuk bersama-sama ke kantor BPN Kota Palembang.

Rombongan tersebut  akhirnya bertemu dan berdialog bersama Kepala BPN kota Palembang, Norman Subowo  dan stafnya diruang kerjanya.

Mgs Syaiful Padli mengatakan, kedatangan mereka ke BPN kota Palembang terkait status dari  tanah Pulau Kemaro yang di klaim oleh Pemerintah Kota Palembang.

“ Ternyata hari ini kita mendapatkan  temuan baru, fakta baru bahwa dari 30 hektar  lahan yang di klaim  Pemkot Palembang ternyata 16 hektar sudah di ukur dan akan dikeluarkan peta bidang, nah itu perlu penyanggahan  dari zuriat sehingga peta bidang ini tidak keluar,” katanya.

Kedua menurut politisi PKS ini , hal ini ini membuktikan bahwa Pemkot Palembang  betul-betul tidak mengakomodir  keberadaan dari  zuriat Kyai Merogan ini.

“ Harusnya  Pemerintah Kota Palembang ketika ada  pemblokiran mengajak  diskusi memanggil zuriat untuk diajak dialog tapi tidak ada pintu dialo itu , itu yang kita sesalkan,” katanya.

Karena itu pihaknya berharap dengan kedatangan mereka di BPN kota Palembang dapat membuka pintu hati Pemerintah Kota Palembang untuk mengajak dialog  zuriat Kyai Merogan terkait langkah Pemerintah kota Palembang yang sudah  melampui batas terkait tanah yang ada di Pulau Kemaro tersebut.

Kepala BPN kota Palembang, Norman Subowo  memastikan siapapun masyarakat selama punya alas hak, punya itikat baik diterima  apapun permohonannya.

“ Kebetulan dari pihak  kuasa hukum dan ahli waris Kyai Merogan  memohon pemblokiran  lahan Pulau Kamaro dan kami sudah sampaikan  pengetahuan  blokir ketentuannya seperti apa, sanggahan seperti apa, akan dilengkapi oleh yang bersangkutan ahli waris Kyai Merogan,” katanya.

Pihaknya berharap perselisihan ini  hanya mis komunikasi saja sehingga  kalau bisa di fasilitasi dan kebetulan tadi menurutnya ada anggota DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli .

“ Bisa di fasilitasi pihak ahli waris Kyai Merogan dengan Pemerintah Kota Palembang, harapan kami, karena kita tidak bisa menerbitkan hak diatas tanah yang bersengketa,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed