oleh

Kasat Pol-PP: Sanksi Pemecatan Apabila Positif Narkoba

Muba, jurnalsumatra.com – Tiga dari enam oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dinyatakan positif Narkoba saat mengikuti tes urine baru baru ini. Hari ini, Rabu (20/7/2022) langsung diberi Sk pemberhentian oleh Kasat Pol-PP Muba Erdian Sahri SSos MSi.

Sanksi pemberhentian tersebut, menandakan Sat Pol-PP Muba tidak main main dalam menegakkan peraturan, demi kedisiplinan anggotanya bebas dari narkoba.

“Ya, kita hari ini berikan SK pemberhentian kepada oknum honorer yang menggunakan narkoba. Sebenarnya ada 6 orang honorer yang positif narkoba. Tapi yang hadir ada tiga orang dan  diserahkan SK pemberhentian. Kita patuh dengan aturan, bukan perorangan. Apalagi di satuan harus dipahami, karena satu garis komando,” tegas Erdian.

Kasat Pol PP juga menjelaskan  bahwasanya tes urine yang dilakukan  merupakan arahan Pj Bupati Apriyadi, dalam upaya memerangi penggunaan narkotika, khususnya di jajaran staf dan pegawai Pemkab Muba. “Sanksi tegas pemecatan apabila positif dari hasil tes urine,”Pungkasnya. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed