oleh

Satpol PP OKU Bongkar Paksa Lapak Pedagang Buah Tanpa Izin

BATURAJA, Jurnalsumatra.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan pembongkaran paksa terhadap sejumlah lapak pedagang buah di perempatan kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta di depan kantor kejaksaan negeri OKU pada Kamis (7/3/2024).

Tindakan ini sebagai respons terhadap keluhan warga dan pengguna jalan terkait keberadaan pedagang buah tanpa izin di lokasi tersebut.

Kasat Pol PP Firmansyah ST menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah para pedagang tidak mengindahkan himbauan dan kesepakatan yang telah dilakukan dalam rapat bersama Lurah, ketua RT, dan pedagang di kantor lurah Kemalaraja.

“Meskipun sudah diberi waktu 3 hari untuk membongkar lapak secara sukarela, para pedagang tetap tidak memenuhi kesepakatan tersebut.” jelas Firman

“Saat dikunjungi pada Rabu (6/3/2024), mereka masih saja belum membongkar lapak jualan mereka. Maka dengan terpaksa, Satpol PP bertindak tegas membongkar paksa lapak para pedagang buah, termasuk di depan kantor BPN,” ungkapnya

Lanjut Firman menegaskan bahwa Satpol PP telah memberi toleransi selama pedagang buah tidak mengganggu masyarakat umum dan menyebabkan kemacetan.

“Namun, pembongkaran dilakukan karena beberapa pedagang malah memasang tenda, membuat lapak dari kayu, dan bahkan menggunakan listrik, yang semuanya melanggar aturan. ” Katanya

“Walaupun musim buah, setelahnya seharusnya mereka tidak lagi berjualan di situ. Ini sudah melanggar peraturan,” tandasnya. Pembongkaran ini menjadi langkah tegas Satpol – PP dalam menegakkan peraturan dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah OKU. ” tutup Firman. (Win).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed