oleh

Keseriusan Tugas Ditjen DJK Diragukan

Lahat, jurnalsumatra.com – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, meragukan fungsi pengawasan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) yang berperan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja PT. PLN (Persero), Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) dan Instalatir.  Pasalnya, fungsi pengawasan menjadi mandul saat ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, dimana sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, diberi peran yang besar dalam pemberian pelayanan publik di bidang keselamatan keselamatan ketenagalistrikan. “Apakah kesesuaiann Tugas dan Fungsinya menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan ketenagalistrikan telah terlaksana dengan baik,” ujar Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH.

Perlindungan Konsumen Listrik telah dilindungi oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Sementara dalam UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Menurut Sanderson, selain bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan terhadap jiwa dan raga manusia, maupun lingkungannya. Oleh karena itu, untuk lebih menjamin keselamatan umum, keselamatan kerja, keamanan, instalasi, dan kelestarian fungsi lingkungan dalam penyediaan tenaga listrik, dan pemanfaatan tenaga listrik, instalasi tenaga listrik harus menggunakan peralatan dan perlengkapan listrik yang memenuhi standar peralatan.

“Terutama di bidang ketenagalistrikan atau Standar Nasional Indonesia (SNI), serta seharusnya didukung badan usaha jasa penunjang tenaga listrik mumpuni,” tambahnya. Untuk diketahui, sambungnya, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 58/PPU-XII/2015 tanggal 22 September 2015, menyatakan jika PLN tetap mengalirkan listrik untuk instalasi rumah tangga dan terjadi kebakaran akibat ketiadaan SLO maka PLN yang bertanggungjawab atas dampak kerugian yang timbul. Namun fakta di PLN UP3 Lahat UI S2JB banyak SLO dikeluarkan tapi instalasi listrik belum ada namun pihak PLN berani mengalirkan listrik.

“Hal tersebut tentunya telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, akibatnya merugikan konsumen karena tidak ada pengawasan atas upaya atau langkah-langkah melaksanakan kebijakan kelaikan teknik dan keselamatan operasi ketenagalistrikan oleh Gatrik atau DJK,” ujar Sanderson. Beberapa temuan YLKI Lahat berpengaruh langsung terhadap keselamatan ketenagalistrikan diantaranya, pertama banyaknya Sertifikat Laik Operasi keluar tanpa ada instalasi khususnya di PLN UI S2JB UP 3 Lahat, hampir semua Konsumen juga tidak mendapatkan Salinan SLO, dimana sebagai “bukti pembayaran” dan pengakuan keamanan instalasi bagi konsumen, dan hal ini telah berlangsung lama seolah dilindungi oleh pihak PLN namun juga tidak ada teguran dari DJK selaku regulator.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed